Mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 03/PRT/M/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PUPR, tugas Direktorat Jenderal Bina Konstruksi adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hirarki di dalam struktur organisasi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, pelaksanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang kelembagaan dan sumber daya jasa konstruksi menjadi tugas dari Direktorat Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi.
Pembinaan rantai pasok material dan peralatan konstruksi (MPK) dilaksanakan melalui penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan dan evaluasi. Dalam upaya pemberian bimbingan teknis dan supervisi, SIMPK memberikan layanan konsultasi dengan melakukan tahapan di bawah ini.
Konsultasi online dengan Admin SIMPK menggunakan Microsoft Teams
Booking layanan konsultasi hanya digunakan untuk konsultasi yang memerlukan pertemuan baik secara tatap muka maupun pertemuan secara daring (online). Untuk konsultasi yang penjelasannya dapat dilakukan secara tertulis dapat hubungi kami melalui email simpk@pu.go.id
Telepon - untuk mendapatkan kode booking dengan menyebutkan nama dan alamat email
Isi formulir untuk menjadwalkan konsultasi dengan memasukan kode booking yang sudah diperoleh dari operator