Logo V.2.0

Galeri Kegiatan

Workshop Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Rekapitulasi Persetujuan Penggunaan Barang Impor


Kementerian Pekerjaan Umum (PU) secara konsisten mendukung peningkatan penggunaan komponen dalam negeri serta membatasi penggunaan komponen luar negeri dalam pengadaan barang/jasa.

Direktorat Jenderal Bina Konstruksi melalui Direktorat Usaha dan Kelembagaan Jasa Konstruksi (UKJK) berpartisipasi dalam kegiatan Workshop Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Rekapitulasi Persetujuan Penggunaan Barang Impor yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Prasarana Strategis, Kementerian PU. Workshop ini diikuti oleh perwakilan dari seluruh satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Prasarana Strategis, tim verifikator TKDN, serta penyedia jasa konstruksi. Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap pihak memiliki pemahaman yang lebih kuat dalam menghitung, melaporkan, dan mengendalikan penggunaan barang impor

Dalam materinya, Direktur Usaha dan Kelembagaan Jasa Konstruksi, Airyn Saputri Harahap, S.T., M.Sc., menyampaikan bahwa perhitungan capaian nilai TKDN pada pekerjaan konstruksi perlu dilakukan sejak tahap perencanaan. Langkah ini penting untuk memantau dan mengendalikan pelaksanaan sesuai dengan Keputusan Menteri PU Nomor 602/KPTS/M/2023 tentang Batas Minimal Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Jasa Konstruksi Airyn Selasa (04/11).

Lebih lanjut, Airyn menjelaskan bahwa perhitungan capaian nilai TKDN juga berfungsi sebagai langkah deteksi dini untuk mengidentifikasi potensi penggunaan produk impor. Dengan demikian, proses perizinan penggunaan barang impor dan tenaga kerja asing dapat segera dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Surat Menteri PB0101-Mn/2075 tentang Pengendalian Penggunaan Barang Impor dan Tenaga Kerja Asing pada Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian PU.

Melalui kegiatan ini, Kementerian PU terus memperkuat sinergi antar-direktorat dalam upaya optimalisasi implementasi TKDN dan pengendalian impor di lingkungan Kementerian, sekaligus mendukung kemandirian industri konstruksi nasional. (red)