Logo V.2.0

Galeri Kegiatan

Verifikasi Capaian Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Barang Impor dan TKA, serta Validasi Material dan Peralatan Konstruksi (MPK) pada Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Bendungan Leuwikeris


Proyek Bendungan Leuwikeris terletak di Provinsi Jawa Barat, kira-kira 135 km dari kota Bandung, 23 km dari kota Tasikmalaya, dan 19 dari kota Banjar. Secara administratif, lokasi Bendungan Leuwikeris berada pada dua wilayah kabupaten, yaitu Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat dan Kampung Cibatok, Desa Ciharalang, Kecamatan Cijeunjing Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Bendungan Leuwikeris adalah salah satu proyek besar yang terletak di perbatasan Kabupaten Tasikmalaya dan Ciamis, Jawa Barat. Bendungan ini dibangun sejak 2016 sampai dengan 2024 dengan biaya konstruksi sekitar Rp3,5 triliun, menjadikannya salah satu bendungan dengan anggaran terbesar di Indonesia. Bendungan ini diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada Agustus 2024 dan memiliki daya tampung sebesar 81,44 juta meter kubik air dengan luas genangan mencapai 243 hektare.

Bendungan Leuwikeris dirancang untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat, seperti penyediaan air irigasi untuk sekitar 11.216 hektare lahan pertanian di daerah Ciamis seluas 6.600 hektare dan daerah Cilacap seluas 4.616 hektare. Selain itu, bendungan ini menyediakan air baku hingga 845 liter/detik bagi wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Ciamis, dan Kota Banjar. Selain sebagai sumber air baku dan irigasi, bendungan ini juga memiliki potensi untuk mengurangi risiko banjir sebesar 1.913 hektare untuk Kecamatan Majenang dan Kecamawan Wanareja, serta menghasilkan listrik hingga 20 MW dari pembangkit listrik tenaga air (PLTA), dan manfaat lainnya berupa pariwisata, perikanan, konservasi air tanah dll.

Dalam proses pembangunan Bendungan Leuwikeris, dibagi menjadi 7 paket yang terdiri dari:

a.    Paket 1: Bendungan Utama dan Bangunan Fasilitas (PP-BBN KSO)

b.    Paket 2: Spillway Tahap-1 dan Hidromekanikal (Waskita – Adhi)

c.     Paket 3: Acces Road Tahap-1 dan Terowongan Tahap 1 (Hutama Karya)

d.    Paket 4: Spillway Tahap-2 dan Access Road Tahap-2 (Waskita- Hutama Karya- BRP KSO)

e.    Paket 5: Terowongan Tahap-2 (Waskita- Adhi KSO)

f.      Paket 6: Tubuh Bendungan (PP-MRF-BBN KSO)

g.    Paket 7: Bendungan Lanjutan dan Bangunan Pelengkap (PP-MRF-BBN KSO)

Tidak semua paket pekerjaan dilaksanakan Verifikasi Capaian Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Barang Impor dan TKA, serta Validasi Material dan Peralatan Konstruksi (MPK). Verifikasi dan validasi hanya dilakukan pada Paket 6 yiatu pembangunan Tubuh Bendungan dan dilaksanakan pada 19 Oktober 2024 bertempat di Direksi Keet Pembangunan Bendungan Leuwikeris Paket Tubuh Bendungan Lanjutan, Kab. Tasikmalaya. Verifikasi dan validasi dihadiri oleh perwakilan dari Inspektorat I – Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, perwakilan dari Direktorat Jendera Sumber Daya Air, yaitu Direktorat Sistem dan Strategi Pengelolaan SDA, Direktorat Bina Teknik SDA, Direktorat Kepatuhan Intern, dan Tim dari BBWS Citanduy. Kemudian turut hadir penyedia jasa yaitu PT Pembangunan Perumahan-Marfri-Bangunnusa (KSO) dan pihak konsultan, serta Tim Verifikatur TKDN dan Validasi MPK dari Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi.

Berdasarkan Kepmen PUPR Nomor 602/KPTS/M/2023, capaian minimum nilai TKDN pekerjaan konstruksi untuk pekerjaan bendungan sebesar adalah sebesar 60%, sehingga dari hasil perhitungan self declare TKDN pada Bendungan Leuwikeris Paket Tubuh Bendungan yaitu, 75,44%, sedangkan untuk realisasi capaian nilai TKDN berdasarkan invoice yang disampaikan oleh Penyedia Jasa yang didapatkan saat progres fisik 100% dan progres keuangan 100% adalah sebesar 76,13%. Dalam upaya perhitungan nilai TKDN invoice, penyedia jasa telah menyampaikan beberapa invoice, namun terdapat 0,10% invoice yang tidak ditemukan saat dilaksanakan verifikasi capaian nilai TKDN. Adapun pengadaan barang impor sebesar 1,53% yang diharapkan dapat segera melakukan proses perizinan impornya yang akan dimonitoring dan dievaluasi oleh direktorat pembina teknis sampai dengan selesainya pekerjaan pembangunan Bendungan Leuwikeris.

Nilai capaian TKDN tersebut dihitung nilai penggunaan tenaga, material dan peralatan yang digunakan dalam pembangunan, tidak hanya perhitungan nilai capaian TKDN saja, Validasi Material dan Peralatan Konstruksi (MPK) juga dilaksanakan, dari hasil validasi terdapat 1 produsen material telah mencatatkan material pada sistem simpk.pu.go.id. Dengan mencatatkan dalam sistem SIMPK, dapat dipastikan material tersebut terjamin mempunyai sertifikat TKDN dan SNI yang masih berlaku sehingga aman digunakan dalam pembangunan. Sedangkan untuk peralatan, dari hasil validasi masih belum tercatat dalam sistem. Jika peralatan sudah tercatat dalam sistem, dapat dipastikan peralatan yang digunakan telah tervalidasi kepemilikannya, kelayakan pakai alat dan kapasitas penggunaannya.

Untuk hasil verifikasi TKDN, Tim P3DN Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi merekomendasikan kepada PPK, Penyedia Jasa, dan Produsen terkait untuk lebih memperhatikan penggunaan produk dalam negeri yang belum bersertifikat TKDN dan segera mendaftarkan produk-produk yang belum ber-TKDN ke Kementerian Perindustrian. Pada paket pekerjaan selanjutnya, direkomendasikan kepada pihak terkait untuk menggunakan produk dalam negeri yang bersertifikat TKDN. Sedangkan untuk hasil validasi material dan peralatan SIMPK, Tim Validasi MPK menyarankan untuk mengajak penyedia jasa untuk mencatatkan peralatan yang digunakan dicatatkan pada SIMPK, sedangkan untuk pencatatan material disarankan untuk masing-masing produsen agar ikut juga mencatatkan materialnya di sistem SIMPK. (red)