Logo V.2.0

Galeri Kegiatan

Sosialisasi/Promosi Kebijakan Pelaksanaan Pencatatan Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi dan e-Katalog Sektoral PUPR Bersama Asosiasi Roll Former Indonesia (ARFI)


Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Ditjen Bina Konstruksi, Nicodemus Daud, yang dalam hal ini mewakili Direktur Jenderal Bina Konstruksi menghadiri sebagai Narasumber pada kegiatan  Sosialisasi/Promosi Kebijakan Pelaksanaan Pencatatan Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi dan e-Katalog Sektoral PUPR Bersama Asosiasi Roll Former Indonesia (ARFI), pada Selasa, (13/7/2023) di Hotel Mulia Jakarta. Turut hadir dalam pertemuan tersebut antara lain perwakilan dari Direktorat Pengadaan Jasa Konstruksi Ditjen Bina Konstruksi, Ketua Umum dan jajaran pengurus, serta para anggota ARFI yang merupakan produsen dari Material Baja Ringan Konstruksi.    


Dalam kesempatan tersebut Nicodemus Daud menyampaikan dalam paparannya bahwa Presiden Joko Widodo mengingatkan kepada kita semua Data adalah jenis kekayaan baru. Data yang valid menjadi salah satu kunci pembangunan. Melalui Peraturan Presiden No.95 Tahun 2018 memberikan panduan dalam pelaksanaan integrasi Proses Bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, Aplikiasi SPBE, dan Keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terpadu secara nasional. Kemudian, melalui Peraturan Presiden No.39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yang mengatur penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan. Sebagai aturan pelaksanaannya, Kementerian PUPR juga telah menerbitkan Peraturan Menteri PUPR No.27 Tahun 2020 yang mengatur terkait proses bisnis untuk mendukung pembangunan atau pengembangan Aplikasi SPBE dan Layanan SPBE yang terintegrasi.


Lebih lanjut, Nicodemus Daud menjelaskan bahwa di Kementerian PUPR melalui UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi juga telah meyebutkan bahwa telah ada Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi (SIJKT) yang salah satu aplikasi di dalamnya adalah Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK). Melalui pelaksanaan Pencatatan Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi yang diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No.7 Tahun 2021, merupakan upaya untuk membangun Big Data Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi untuk mewujudkan industri konstruksi 4.0 yang efektif, efisien, mandiri, dan berdaya saing.


Ketua Umum Asosiasi Roll Former Indonesia (ARFI), Nicolas Kesuma, menyambut baik dukungan sinergis Kementerian PUPR terhadap indutri baja ringan dalam negeri. Dalam sambutan pembukaannya, ia pun secara penuh akan melakukan dukungan terhadap Kementerian PUPR melalui 17 produsen anggota ARFI yang memiliki kapasitas, kemampuan, daya saing, dan kualitas produk yang tinggi untuk memenuhi pasar domestik dan luar negeri (export). Seluruh anggota ARFI sangat mendukung dengan agenda Kementerian PUPR melalui program Pencatatan Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi melalui SIMPK yang ke depannya akan bersinergi dengan e-Katalog Sektoral PUPR, tegas Nicolas Kesuma.


Harapannya, melalui kegiatan Sosialisasi/Promosi Pencatatan SDMPK melalui SIMPK dan e-Katalog Sektoral PUPR menjadi bagian dari kontribusi Industri Baja Ringan dalam negeri untuk meningkatkan ekonomi bidang konstruksi. (red)