Logo V.2.0

Galeri Kegiatan

Sosialisasi Pencatatan Sumber Daya Material Konstruksi (SDMK) pada Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK)


Sehubungan dengan upaya membangun Big Data Rantai Pasok MPK melalui Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK) sebagai bagian dari modernisasi Sistem Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian PUPR dan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pencatatan SDMK, Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencatatan Sumber Daya Material Konstruksi (SDMK) pada Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK) kepada lebih dari 90 produsen material konstruksi yang telah meiliki SPPT SNI dan Sertifikat Tanda Sah TKDN, Asosiasi terkait Rantai Pasok Material Konstruksi, perwakilan dari Ditjen ILMATE, Ditjen ISKPBGNL, Ditjen IKFT Kementerian Perindustrian, Kementerian KLHK, dan BSN secara daring pada hari selasa (03/10/2023).

Kegiatan dibuka oleh Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi, Nicodemus Daud, yang menyampaikan bahwa "sebagaimana telah diamanahkan dalam UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi terkait membangun sistem rantai pasok material, peralatan, dan teknologi kosntruksi, diharapkan melalui pengelolaan data dan informasi supply-demand MPK dan pembinaan rantai pasok MPK dapat mewujudkan peningkatan daya saing industri konstruksi nasional". Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan infrastruktur, standar kualitas material dan peralatan yang digunakan menjadi salah satu faktor penting yang harus direncanakan, dipenuhi persyaratannya, dan diimplementasikan di lapangan agar dapat menghasilkan suatu produk konstruksi/infrastruktur yang berkualitas dan sesuai umur rencana. Oleh karena itu, perlu kerjasama dan kolaborasi semua pihak dalam peningkatan pengawasan bersama terhadap barang beredar, khususnya produk MPK yang tidak sesuai SNI dan produk impor di dalam negeri. Dengan demikian, pelaksanaan pencatatan SDMPK melalui SIMPK akan mewujudkan terhimpunnya BIG DATA Rantai Pasok Sumber Daya MPK sebagai bagian dari modernisasi sistem pengadaan barang/jasa di Kementerian PUPR.

Pada kesempatan ini juga disampaikan sosialisasi terkait dengan rencana kegiatan pelaksanaan kegiatan KONSTRUKSI INDONESIA 2023 yang akan dilaksanakan pada tanggal 01-03 November 2023 di JI Expo Kemayoran. Penyelenggaraan KONSTRUKSI INDONESIA 2023 dalam rangka untuk memberikan informasi, inovasi, dan sebagai media kolaborasi Pemerintah dengan seluruh stakeholder bidang konstruksi baik dari dalam maupun luar negeri untuk beradaptasi dengan berbagai tantangan sekaligus peluang dalam pengembangan transformasi digital dan teknologi konstruksi menuju pembangunan infrastruktur berkelanjutan. Diharapkan seluruh peserta sosialisasi khususnya dari para produsen dan asosiasi material konstruksi dapat berpartisipasi aktif dalam kegiatan KONSTRUKSI INDONESIA 2023.

Setelah menyampaikan sambutannya oleh Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi, dilanjutkan dengan penjelasan Peraturan Menteri PUPR No. 7 Tahun 2021 tentang Pencatatan Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi oleh Kepala Subdirektorat Kelembagaan, Material, Peralatan, dan Usaha Jasa Konstruksi, Disaintina Ari Nusanti, dimana beliau menjelaskan substansi regulasi rantai pasok material dan peralatan konstruksi dan Pencatatan MPK sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No.7 Tahun 2021. Kemudian,  penjelasan terkait dengan simulasi dan tata cara Pencatatan MPK melalui SIMPK secara rinci disampaikan oleh Pejabat Fungsional Pembina Jasa Konstruksi Ahli Madya, Andias Mintoharjo. (red)