Logo V.2.0

Galeri Kegiatan

Seminar Material Cat Ramah Lingkungan Green Indaco Paints Dalam Mendukung Pembangunan Infrastruktur Kementerian PUPR


Menanggapi surat Undangan Seminar Material Cat Ramah Lingkungan Green INDACO PAINTS dalam Mendukung Pembangunan Infrastruktur Kementerian PUPR tanggal 3 September 2024, maka dilaksanakan Kegiatan Seminar Material Cat Ramah Lingkungan pada tanggal 9 September 2024 berlokasikan di Hotel  Sheraton Gandaria City, Jakarta Selatan. Seminar ini dimaksudkan untuk memperkenalkan dan mempresentasikan produk cat karya anak bangsa. PT. Indaco Warna Dunia Paints yang dihadiri oleh sekitar 70 peserta.

Bapak Iwan Adranacus, S.T., MBA selaku Presiden Direktur PT. Indaco Warna Dunia Paints menyampaikan sambutan dan komitmennya kepada para tamu undangan. “Kami, PT. Indaco Warna Dunia Paints terus berkomitmen sebagai perusahaan cat nasional agar bisa berpartisipasi dalam proyek pemerintahan yang ada di seluruh wilayah pemerintahan Republik Indonesia. Kami, PT. Indaco Warna Dunia Paints Now For Tomorrow, merupakan Perusahaan cat asli produk Indonesia berasal dari Solo, tepatnya di kabupaten Karanganyar.” Ungkap Presiden Direktur dalam sambutan dan komitmennya.

Bapak Ir. Nicodemus Daud, M.Si menyampaikan arahan dan sambutan pada acara ini. “Cat dari PT. Indaco Paints merupakan cat produk anak bangsa. Saya mendapatkan informasi bahwa nilai TKDN nya sudah mencapai 14-82%, cukup tinggi, artinya barang yang memiliki nilai TKDN diatas 40% itu sudah merupakan barang wajib, tidak boleh menggunakan barang yang tidak wajib. Oleh karenanya sebagai salah satu industri cat dalam negeri, PT. Indaco Paints diharapkan menjadi salah satu mitra strategis di Kementerian PUPR dan terus dapat mendukung pembangunan infrastruktur nasional berbasis rantai pasok material konstruksi hasil karya anak bangsa yang berkualitas tinggi.” ungkap Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi dalam komentarnya terhadap nilai TKDN produk cat dari PT. Indaco Warna Dunia Paints.

Acara kemudian berlanjut Kembali ke Bapak Iwan Adranacus, S.T., MBA selaku Presiden Direktur PT. Indaco Warna Dunia Paints untuk menyampaikan presentasi produk cat yang ada di PT. Indaco Warna Dunia Paints. PT. Indaco Paints memproduksi cat waterbased dengan kelebihan tidak berbau menyengat, tampilan akhir semi mengkilap, dilengkapi teknologi BIO ZINC yang membunuh Virus dan Bakteri dengan formula ramah lingkungan, tahan sinar UV, dan anti lembap, serta cat solvent-based dengan kelebihan cepat kering, daya sebar luas, cocok dengan sebagian besar pengencer/thinner, rendah kandungan timbal, tidak mengandung chrome, dan ber-SNI. pemilihan cat dekoratif tidak hanya berdasarkan keindahan warnanya saja, tetapi juga berdasarkan aman atau tidaknya kandungan di dalamnya. Adapun salah satu syarat wajib dalam memilih produk cat yaitu bahan cat yang digunakan haruslah sesuai dengan regulasi pembuatan cat kayu food grade yang mengatur tentang ketentuan berapa banyaknya BPA dalam pernis dan cat yang digunakan pada benda-benda yang berhubungan dengan makanan, yaitu 0,05 mg per kg makanan. Resiko paparan zat-zat berbahaya dari dalam cat harus dihindari karena penerapan cat dekoratif sangat dekat dengan kehidupan manusia sehari-hari. Produk cat di PT. Indaco Warna Dunia Paints telah bersertifikasi halal. Sertifikasi halal biasanya diperuntukkan pada produk makanan. Akan tetapi bila dilihat dari fungsinya, setiap produk yang akan berinteraksi langsung dengan manusia seharusnya juga harus dipastikan kehalalannya.

Dalam kesempatan tersebut Bapak Andias Mintoharjo, S.T, M.T. selaku Pembina Jasa Konstruksi Ahli Madya juga menyampaikan materi tentang penjelasan Substansi Peraturan Menteri PUPR No.7 Tahun 2021 tentang Pencatatan Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi (SDMPK) melalui Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK). Dimana dijelaskan bahwa Pencatatan SDMK, termasuk cat, diwajibkan untuk tercatat kepada para produsen terkait. Oleh karena itu, Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi mendorong PT. Indaco Dunia Warna Paints untuk segera mengajukan permohonan pencatatan material juga melalui SIMPK agar tercatat di SIMPK dan dapat digunakan dalam paket-paket pekerjaan infrastruktur Kementerian PUPR. (red)