Seminar Material Cat Ramah Lingkungan Green Indaco Paints Dalam Mendukung Pembangunan Infrastruktur Kementerian PUPR
2024-09-09Menanggapi surat Undangan Seminar Material Cat Ramah Lingkungan Green INDACO PAINTS dalam Mendukung Pembangunan Infrastruktur Kementerian PUPR tanggal 3 September 2024, maka dilaksanakan Kegiatan Seminar Material Cat Ramah Lingkungan pada tanggal 9 September 2024 berlokasikan di Hotel Sheraton Gandaria City, Jakarta Selatan. Seminar ini dimaksudkan untuk memperkenalkan dan mempresentasikan produk cat karya anak bangsa. PT. Indaco Warna Dunia Paints yang dihadiri oleh sekitar 70 peserta.
Bapak Iwan
Adranacus, S.T., MBA selaku Presiden Direktur PT. Indaco Warna Dunia Paints menyampaikan
sambutan dan komitmennya kepada para tamu undangan. “Kami, PT. Indaco Warna
Dunia Paints terus berkomitmen sebagai perusahaan cat nasional agar bisa
berpartisipasi dalam proyek pemerintahan yang ada di seluruh wilayah
pemerintahan Republik Indonesia. Kami, PT. Indaco Warna Dunia Paints Now For
Tomorrow, merupakan Perusahaan cat asli produk Indonesia berasal dari Solo,
tepatnya di kabupaten Karanganyar.” Ungkap Presiden Direktur dalam sambutan dan
komitmennya.
Bapak Ir.
Nicodemus Daud, M.Si
menyampaikan arahan dan sambutan pada acara ini. “Cat dari PT. Indaco Paints
merupakan cat produk anak bangsa. Saya mendapatkan informasi bahwa nilai TKDN
nya sudah mencapai 14-82%, cukup tinggi, artinya barang yang memiliki nilai
TKDN diatas 40% itu sudah merupakan barang wajib, tidak boleh menggunakan
barang yang tidak wajib. Oleh karenanya sebagai salah satu industri cat dalam
negeri, PT. Indaco Paints diharapkan menjadi salah satu
mitra strategis di Kementerian PUPR dan terus dapat mendukung pembangunan
infrastruktur nasional berbasis rantai pasok material konstruksi hasil karya
anak bangsa yang berkualitas tinggi.” ungkap Direktur Kelembagaan dan
Sumber Daya Konstruksi dalam komentarnya terhadap nilai TKDN produk cat dari
PT. Indaco Warna Dunia Paints.
Acara kemudian berlanjut Kembali ke Bapak Iwan
Adranacus, S.T., MBA selaku Presiden Direktur PT. Indaco Warna Dunia Paints
untuk menyampaikan presentasi produk cat yang ada di PT. Indaco Warna Dunia
Paints. PT. Indaco Paints memproduksi cat waterbased dengan kelebihan
tidak berbau menyengat, tampilan akhir semi mengkilap, dilengkapi teknologi BIO
ZINC yang membunuh Virus dan Bakteri dengan formula ramah lingkungan, tahan
sinar UV, dan anti lembap, serta cat solvent-based dengan kelebihan
cepat kering, daya sebar luas, cocok dengan sebagian besar pengencer/thinner,
rendah kandungan timbal, tidak mengandung chrome, dan ber-SNI. pemilihan
cat dekoratif tidak hanya berdasarkan keindahan warnanya saja, tetapi juga
berdasarkan aman atau tidaknya kandungan di dalamnya. Adapun salah satu syarat
wajib dalam memilih produk cat yaitu bahan cat yang digunakan haruslah sesuai
dengan regulasi pembuatan cat kayu food grade yang mengatur tentang
ketentuan berapa banyaknya BPA dalam pernis dan cat yang digunakan pada
benda-benda yang berhubungan dengan makanan, yaitu 0,05 mg per kg makanan.
Resiko paparan zat-zat berbahaya dari dalam cat harus dihindari karena
penerapan cat dekoratif sangat dekat dengan kehidupan manusia sehari-hari.
Produk cat di PT. Indaco Warna Dunia Paints telah bersertifikasi halal. Sertifikasi
halal biasanya diperuntukkan pada produk makanan. Akan tetapi bila dilihat dari
fungsinya, setiap produk yang akan berinteraksi langsung dengan manusia
seharusnya juga harus dipastikan kehalalannya.
Dalam kesempatan tersebut Bapak Andias Mintoharjo,
S.T, M.T. selaku Pembina Jasa Konstruksi Ahli Madya juga menyampaikan materi tentang
penjelasan Substansi Peraturan Menteri PUPR No.7 Tahun 2021 tentang Pencatatan
Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi (SDMPK) melalui Sistem Informasi
Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK). Dimana dijelaskan bahwa Pencatatan
SDMK, termasuk cat, diwajibkan untuk tercatat kepada para produsen terkait.
Oleh karena itu, Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi mendorong
PT. Indaco Dunia Warna Paints untuk segera mengajukan permohonan pencatatan material
juga melalui SIMPK agar tercatat di SIMPK dan dapat digunakan dalam paket-paket
pekerjaan infrastruktur Kementerian PUPR. (red)