Rapat Pembahasan Analisis Dampak Regulasi Teknis Produk Baja Ringan dan Kesiapan Industri Baja Ringan dalam Implementasi Standardisasi Produk Profil Atap dan Dinding Baja Ringan
2024-03-26Menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika, Kementerian Perindustrian, tanggal 20 Maret 2024, perihal Rapat Pembahasan Analisis Dampak Regulasi Teknis Produk Baja Ringan dan Kesiapan Industri Baja Ringan dalam Implementasi Standardisasi Produk Profil Atap dan Dinding Baja Ringan, Direktorat Kelembagaan Sumber Daya Konstruki menghadiri kegiatan rapat tersebut pada hari Selasa, 26 Maret 2024, di Bogor. Rapat ini dilakukan dalam rangka pemberlakuan SNI untuk produk baja ringan secara wajib serta perumusan SNI untuk profil atap dan dinding baja ringan.
Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika, Kementerian Perindustrian, menyatakan bahwa SNI Wajib hanya pada bahan baku untuk material baja ringan, sedangkan untuk profil baja ringan belum ada yang wajib, hanya berupa SNI Sukarela. Oleh karena itu, rapat dilaksanakan dalam rangka pembahasan pemberlakuan SNI untuk produk baja ringan secara wajib serta perumusan SNI untuk profil atap dan dinding baja ringan bersama dengan Asosiasi Roll Former Indonesia (ARFI) beserta asosiasi lain dan perusahaan-perusahaan baja ringan.
Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Kementerian PUPR, yang dalam hal ini diwakili oleh Pembina Jasa Konstruksi Ahli Madya, Andias Mintoharjo, menyatakan bahwa terkait pembinaan rantai pasok Material dan Peralatan Konstruksi (MPK), Kementerian PUPR telah mengeluarkan Peraturan Menteri PUPR No.7 Tahun 2021 tentang Pencatatan Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi. Tujuannya adalah untuk menyusun big data rantai pasok dan menyusun vendor management. Pada Peraturan Menteri PUPR No.7 Tahun 2021, pada level mikro (proyek) menetapkan nilai yang efektif, efisien, dan berkualitas, material yang akan dipakai dan dicatat harus lulus uji SNI. Dengan adanya SNI Wajib dan Sukarela, maka akan menyulitkan aspek pengawasan di lapangan dikarenakan banyak material yang digunakan di lapangan menggunakan SNI sukarela untuk proyek. Dalam pembahasan pemberlakuan SNI untuk produk baja ringan secara wajib serta perumusan SNI untuk profil atap dan dinding baja ringan, Kementerian PUPR sangat menyambut positif karena dapat mendukung terwujudnya K4 berbasis rantai pasok produk dalam negeri. (red)