Promosi Peraturan Menteri PUPR No.7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pencatatan Peralatan Konstruksi Melalui SIMPK bersama HATSINDO
2024-04-24Sehubungan dengan Surat Undangan No. 099/Asosiasi Gabungan/Und/IV/2024 perihal Halal Bihalal dan Permohonan Sebagai Narasumber yang ditujukan kepada Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi oleh Himpunan Ahli Teknik Konstruksi Indonesia (HATSINDO) serta Assosiasi Konsultan Indonesia (ASKONNINDO), Ikatan Ahli konstruksi Indonesia (IAKI), Gabungan Tenaga Teknik Indonesia (GATTINDO), Silaturahmi Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJAKON), dan Himpunan Perusahaan Terintegrasi Indonesia (HIPTI) terkait Tata Cara Pencatatan Peralatan Konstruksi Melalui Aplikasi SIMPK. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 24 April 2024 secara daring yang diawali oleh sambutan Ketua LPJK Kementerian PUPR, Bapak Ir. Taufik Widjoyono, M.Sc. "LPJK sangat mendukung penuh interoperabilitas antara SIKI dan SIMPK terkait pelaksanaan pemenuhan komitmen dalam pemenuhan persyaratan administrasi SBU" ujar Taufik.
"Dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Kementerian PUPR Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi, Kementerian PUPR sebagai penanggung jawab rantai pasok sumber daya material dan peralatan konstruksi (SDMPK) melalui SIMPK, mengingatkan untuk segera melaksanakan pencatatan peralatan pada SIMPK mengingat dalam pelaksanaan Tender TAhun 2025 akan disyaratkan penggunaan peralatan harus menyampaikan QR Code atau No. Id Peralatan konstrusi yang telah tercatat pada SIMPK. Dengan demikian, Pokja akan mengevaluasi melalui Bukti tercatat dari SIMPK" tegas Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Kementerian PUPR, Bapak Ir. Nicodemus Daud M.Si dalam arahanya.
Sistem Informasi Material Peralatan Konstruksi (SIMPK) menjadi bagian
dari Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi (SIJKT), sehingga akan dilakukan interoperabilitas database dengan beberapa aplikasi lainnya (SIPBJ, SIKOMPAK, SIPASTI, SIMPAN, SIKI) dalam mendukung modernisasi sistem pengadaan Barang/Jasa Konstruksi di lingkungan Kementerian PUPR. Sampai dengan tanggal 23 April 2024 di SIMPK telah terdapat 20.144 peralatan dengan status terdata, dan dari jumlah tersebut sebanyak 4.723 peralatan dengan status tercatat, dan sebanyak 12.251 peralatan dalam status masih dalam perbaikan oleh pemohon.
Dalam penyampaian materi oleh Pejabat Fungsional Pembina Jasa Konstruksi Ahli Madya, Andias Mintoharjo menjelaskan bahwa tahapan Pencatatan Sumber Daya Peralatan Konstruksi melalui SIMPK dimulai semenjak diterbitkannya Peraturan Menteri PUPR No.7 Tahun 2021 tentang Pencatatan Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi. Tata Cara Pencatatan Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi melalui SIMPK juga telah ada pedoman teknisnya. Dengan demikian, seluruh badan usaha jasa konstruksi yang memiliki peralatan konstruksi harus segera melaksanakan Pencatatan Peralatan melaui SIMPK sebelum syarat dalam pelaksanaan tender diberlakukan untuk menghindari terjadinya antrian dalam pelaksanaan validasi oleh Tim Pencatatan Dengan terhimpunnya database material dan peralatan konstruksi melalui SIMPK dapat menjadi bagian
dari penguatan dan peningkatan kapasitas rantai pasok material dan peralatan
konstruksi (MPK) berbasis produksi dalam negeri. (red)