Logo V.2.0

Galeri Kegiatan

Forum Temu Bisnis (Business Matching) Penggunaan Aspal Buton Untuk Wilayah Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah (3&4 Agustus 2023)


Setelah melaksanakan Forum Temu Bisnis (Business Matching) Aspal Buton di Wilayah Sulawesi Selatan, Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi kembali menyelenggarakan Forum Temu Bisnis (Business Matching) Aspal Buton untuk Wilayah Sulawesi Tenggara (3/8) dan Wilayah Sulawesi Tenggara (4/8) secara daring/online melalui aplikasi zoom meeting. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi, Ditjen Bina Konstruksi, Kementerian PUPR, Nicodemus Daud.

Sesuai dengan Surat Menteri PUPR Nomor: BM0201-Mn/838 tanggal 11 April 2023 diketahui bahwa Rencana Pemanfaatan Asbuton di Kementerian PUPR TA. 2023 sebesar 112.603 ton. Khusus untuk Wilayah Sulawesi Tenggara rencana pemanfaatan Asbuton Murni sebesar 8.117 ton dan Asbuton B 50/30 sebesar 4.168 ton. Sementara untuk Wilayah Sulawesi Tenggara kebutuhan Asbuton B 5/20 sebesar 2.223 ton dan 50/30 sebesar 4.918 ton. Nicodemus Daud dalam sambutannya menyampaikan bahwa: "Saat ini sedang mempersiapkan proses penandatanganan kontrak antara Penyedia Jasa dan Produsen untuk Penggunaan Asbuton yang akan diselenggarakan di Kendari (11/8) yang rencananya akan disaksikan oleh Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, bersamaan dengan acara puncak pelaksanaan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (GERNAS BBI) dan Bangga Berwisata di Indonesia (GERNAS BBWI) di kota Kendari."

Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan paket terkontrak asbuton, jumlah dan subvarian asbuton terkontrak tahun berjalan, nama penyedia jasa terkontrak, produsen asbuton sesuai kebutuhan subvarian, identifikasi kebutuhan dukungan teknis dan non teknis dalam tahap perencanaan sampai dengan pelaksanaan di lapangan dan after sales service dari produsen, persiapan ke tahap penandatanganan kontrak Asbuton antara penyedia jasa dan produsen Asbuton. Kegiatan business matching menjadi salah satu bentuk penguatan komitmen penggunaan Asbuton baik dari penanggungjawab paket pekerjaan (PPK/Kasatker), penyedia jasa terkontrak dan pemasok/produsen Asbuton. Selain itu kegiatan ini juga merupakan amanah dari Peraturan Menteri PUPR No.18 Tahun 2018 tentang Penggunaan Aspal Buton Untuk Pembangunan dan Preservasi Jalan, yang dalam hal ini terkait dengan pembinaan dan pengelolaan rantai pasok aspal Buton oleh Direktorat Jenderal Bina Konstruksi.

Hasil business matching wilayah Sulawesi Tenggara, sebanyak 19 paket terkonfirmasi kebutuhan Asbuton dari PPK dan/atau Penyedia Jasa dengan total volume kebutuhan asbuton sebesar 9.208 ton. Sementara itu, wilayah Sulawesi Tengah, sebanyak 15 paket terkonfirmasi kebutuhan Asbuton dengan total volume kebutuhan asbuton sebesar 2.598 ton. (red)